Berita Bali
Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Deportasi Dua WNA, Simak Alasannya!
Lebih lanjut diungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Warga negara asing (WNA) asal Prancis, berinisial FRP akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Tindakan tegas itu diambil lantaran FRP kerap berbuat onar, serta diketahui sudah overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, penindakan terhadap FRP berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja.
Masyarakat resah akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal," ungkapnya dikonfirmasi Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Dishub Buka Layanan Bus Sekolah Jam Siang, Kuota Pagi Penuh, Ortu Berebut Agar Anaknya Masuk Daftar
Baca juga: Menhub Serahkan Kembali ke Pemda Bali, Soal Kelanjutan Rencana Pembangunan LRT

Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.
"Setelah informasi dirasa cukup, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pengawas keimigrasian, yang ditindaklanjuti cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud," terang Hendra.
Lebih lanjut diungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
Sedangkan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlakunya sejak 28 Agustus 2023.
"Oleh sebab itu ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari, yakni selama 311 hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ucapnya.
Tidak hanya FRP, pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga mendeportasi seorang WNA lain. Ia berinisial MD berkewarganegaraan Rusia, yang tinggal di Kecamatan Tejakula.
Hendra mengatakan, MD terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng.
Sedangkan izin tinggal yang digunakan merupakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pekerja jarak jauh.
"Kalau pakai KITAS itu, dia boleh bekerja di Indonesia tapi mendapatkan keuntungan dari luar negeri. Misalnya seperti Digital Nomad. Karena perbuatannya, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Terhadap FRP maupun MD selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada hari Rabu (10/7/2024). Tak hanya itu, nama keduanya juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
"Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja," pungkasnya. (mer)
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
VIDEO Kecelakaan di Gitgit Buleleng Bali, Truk Pengangkut Ijuk Terguling Usai Pir Belakang Patah |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bali Buka Mata Mahasiswa dan Publik Pentingnya Pengawasan Integritas Hakim |
![]() |
---|
Waspada Banjir Rob di Pesisir Bali 9–16 Agustus 2025: Efek Bulan Purnama dan Perigee |
![]() |
---|
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.