Berita Bali
2 Kali Layang-Layang Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I Perketat Pengawasan
2 Kali Layang-Layang Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I Perketat Pengawasan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Untuk sosialisasi terhadap bahaya menerbangkan layang-layang di dekat Bandara sudah sering dilakukan kerja sama dengan stakeholder terkait.
“Kami berharap kerja sama ataupun pengertian dari masyarakat terkait dengan permainan layang-layang ini. Kemarin dalam rapat dengan PJ. Gubernur Bali juga kami sampaikan laporan kejadian tahun lalu,” demikian kata General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiwan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.
Dimana soal keamanan dan keselamatan penerbangan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang menyebut bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Dan sanksi untuk mereka yang bermain layang-layang di area sekitar bandara pun tak main-main.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dianggap dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
VIDEO Sekda Bali Marahi ASN Viral, Gubernur Koster Singgung Sosok ini yang Besar-besarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.