Dukcapil Denpasar Buat Program Akta Perkawinan Langsung Jadi, Diserahkan Saat Upacara Pernikahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Denpasar terus melakukan program akta perkawinan langsung jadi. 

Ist/Disdukcapil Denpasar
Penyerahan dokumen perkawinan kepada mempelai di hari H pelaksanaan pernikahan 

Dukcapil Denpasar Buat Program Akte Perkawinan Langsung Jadi, Diserahkan Saat Upacara Pernikahan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Denpasar terus melakukan program akta perkawinan langsung jadi. 

Penyerahan akta perkawinan langsung jadi pada, Kamis 25 Juli 2024 oleh Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata pada upacara pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. 

Baca juga: KPU Denpasar Minta Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon dalam Pilwali 2024 Berpedoman pada RPJPD

"Program terobosan dari Disdukcapil Denpasar dengan memberikan pelayanan akta perkawinan langsung jadi terus digalakan, dan kali ini kami berkesempatan menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi kepada pasangan pengantin Agus Yuliawan dan Ariesta Putri," kata Dewa Juli.

Dewa Juli menjelaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan secara langsung ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Baca juga: KPU Denpasar Minta Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon dalam Pilwali 2024 Berpedoman pada RPJPD

Di samping itu, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat. 

“Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya.

Baca juga: Denpasar Masih Kekurangan 351 Orang Guru, Wali Kota Temui Menpan RB

Dijelaskan pula, adapun pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya.

Hanya, khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.

“Berkas yang diperoleh nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga, pengurusanya bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” katanya.

Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi.

Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harapnya.

Dewa Juli menambahkan untuk pelayanan tersebut, diharapkan dokumen persyaratan harus sudah dikirim sebelum menikah.

"Sehari atau dua hari sebelum menikah dokumen kelengkapan wajib sudah dibawa ke Capil," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved