Dukcapil Denpasar Buat Program Akta Perkawinan Langsung Jadi, Diserahkan Saat Upacara Pernikahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Denpasar terus melakukan program akta perkawinan langsung jadi. 

Ist/Disdukcapil Denpasar
Penyerahan dokumen perkawinan kepada mempelai di hari H pelaksanaan pernikahan 

Nanti petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dan setelah itu akan diinput ke sistem.

Sehingga saat pelaksanaan pernikahan sudah jadi dan langsung dibawakan ke rumah mempelai.

Syarat yang dibawa pun sama seperti pengurusan dokumen perkawinan secara umum.

Jika ada penduduk luar Denpasar menikah ke Denpasar, diperlukan syarat surat keterangan pindah dari Capil setempat.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, nantinya mempelai akan mendapatkan akte perkawinan, kartu keluarga dan KTP yang statusnya telah diperbarui.

Namun, apabila ada penduduk luar Denpasar yang menikah ke Denpasar belum melengkapi surat perpindahan, mereka hanya dapat akte perkawinan saja.

"Kami bisa proses kalau belum ada surat keterangan pindah bagi yang luar Denpasar, hanya saja nanti kerjanya dua kali. Karena mereka hanya dapat akte saja. Sehingga kami harapkan lengkap agar sekali jalan," katanya.

Dewa Juli menambahkan, proses ini dilaksanakan secara manual.

Berbeda dengan pengurusan dokumen setelah menikah yang dilakukan secara online.

Untuk program pencatatan perkawinan langsung jadi ini telah dilakukan sejak tahun 2023 kemarin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved