Pencurian di Bali

Spesialis Congkel Sadel Beraksi Lintas Kabupaten, Sukadana Mahir Masukkan Tangan Curi Barang Korban

Pria paruh baya asal Singaraja, Buleleng, Gede Sukadana (58) nampak dihadirkan oleh Polres Jembrana saat gelar perkara kasus pencurian

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Spesialis congkel sadel sepeda motor, Gede Sukadana saat dimintai keterangan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto di Mapolres Jembrana, Rabu 24 Juli 2024. 

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, seminggu kemudian Gede Sukadana akhirnya berhasil diamankan di areal Twin Tower Kota Negara.

Ia diamankan saat hendak beraksi untuk ketiga kalinya di Jembrana.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

"Ternyata tersangka ini adalah residivis kasus yang serupa sebelumnya. Kemudian GS ini melakukan aksi serupa di wilayah Gianyar dan Klungkung masing-masing dua TKP," ungkapnya. 

Dengan perbuatannya, kata dia, Gede Sukadana juga bakal menjalani hukuman di tiga wilayah berbeda.

Mengingat aksinya berada di lintas kabupaten seperti Jembrana, Gianyar dan Klungkung. 

"Nanti tersangka diproses di masing-masing wilayah TKPnya," tandasnya. 

Terpisah, tersangka Sukadana mengakui bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena tuntutan biaya hidup dan istri yang sakit.

Ia mengakui memiliki dua istri dengan delapan orang anak. 

"Saya belajar otodidak karena melihat langsung. Kemudian istri kumat (sakit) kemarin sehingga melakukan hal ini. Anak juga ada delapan orang dari dua istri saya," ucapnya. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved