Berita Badung
Curi Motor di Petang Badung, Dua Pemuda Cianjur di Bekuk di Denpasar
Sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor pulang ke rumah namun tidak melihat sepeda motor Honda Beat tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Barang Bukti diamankan jajaran reskrim Polsek Petang - Curi Motor di Petang Badung, Dua Pemuda Cianjur di Bekuk di Denpasar
Bahkan menurut keterangan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk pulang ke Bandung
"Dari hasil ungkap kasus tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit motor honda beat warna hitam DK 5876 FAE. Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," imbuh AKP Dewa Suriyawan seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.