Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu
Satreskrim Polres Gianyar, Bali sepanjang Juni 2024, berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika, dengan total lima kasus.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pengedar terakhir ialah, Miftahul Huda (32) asal Kudus, Jawa Tengah.
Ia ditangkap bersama dua temannya yang merupakan pengguna, yakni I Dewa Gede Lika Gilang Pratama (33) beralamat di Banjar Triwangsa, Desa Bakbakan, Gianyar dan I Dewa Putu Adi Putra beralamat di Banjar Karanganyar, Desa Sanding, Tampaksiring.
Mereka ditangkap pada Rabu 26 Juni 2024 di penginapan Oyo Tiny House di kawasan Banjar Roban, Bitera, Gianyar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0.95 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Sementara pelaku yang ditangkap sebagai pengguna ialah Ahmad Yulianto (30) asal Bantul.
Dia kedapatan mengambil tempelan di Batubulan.
Dari tangannya, polisi mengamankan 0.20 gram sabu.
Terakhir ialah I Wayan Eka Putra (41). Pria beralamat di Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja, Gianyar ini berstatus sebagai residivis.
Dari tangannya polisi mengamankan 0.21 gram sabu. (*)
Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Gianyar.
Saat ditanya kenapa pihaknya tidak pernah menangkap pelaku atau pengedar narkoba yang merupakan warga negara asing (WNA), Umar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan WNA penyalahguna narkotika.
"Jika kami menemukan WNA terlibat narkotika, tentu kami juga akan tindak," tandasnya.
Terkait Badan Narkoba Nasional (BNN) RI yang berhasil mengungkap laboratorium narkotika di Keliki Kawan, Kecamatan Payangan. Umar mengatakan pihaknya telah menugaskan agar setiap Polsek di Kabupaten Gianyar lebih meningkatkan pengawasannya.
"Polsek-polsek sudah diperintahkan agar lebih memperketat pengawasan wilayahnya, supaya tidak ada lagi hal demikian di kabupaten Gianyar," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.