Gede WP Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemkab Buleleng Miliki Sabu
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Gede WP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gede WP Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemkab Buleleng Miliki Sabu
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Gede WP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hal tersebut karena perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu.
Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo
Gede WP yang dihadirkan pada pers rilis Senin (29/7/2024) hanya bisa tertunduk lesu.
Diketahui pria berusia 37 tahun itu merupakan pejabat eselon IV yang bertugas di Kantor Camat Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba oknum PNS tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Kota Singaraja, terkait adanya kasus kehilangan sepeda motor.
Baca juga: Perbekel Pengastulan Buleleng Pesta Sabu di Sidetapa, Putu Widyasmita Ajukan Penangguhan Penahanan
"Hingga kemudian dilakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku pencurian tersebut bernama Gede WP," ucapnya.
Kemudian pada hari Kamis 4 Juli sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan kepala lingkungan setempat.
Baca juga: OKNUM Perbekel Termuda di Buleleng Tertangkap Transaksi Sabu, Polisi Masih Rahasiakan Kronologi & BB
Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkoba sabu dengan berat 0,48 bruto dan 0,22 gram netto, yang disimpan dalam tas slempang hitam.
Menurut keterangan tersangka GWP, ia mendapat paket sabu itu dari seseorang yang bernama KD asal Desa Banjar.
Baca juga: Ditangkap di Buleleng, KS Sembunyikan 1 Paket Sabu di Jaket, Ngaku Dikonsumsi Sendiri
Kemudian tersangka bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Gede WP disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.