Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu
Satreskrim Polres Gianyar, Bali sepanjang Juni 2024, berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika, dengan total lima kasus.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar, Bali sepanjang Juni 2024, berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika, dengan total lima kasus.
Dari delapan pelaku, sebanyak tiga orang berstatus sebagai pengedar dan sisanya pengguna.
Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo
Kapolsek Gianyar, AKBP Umar dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024 menjelaskan bahwa dari tangan ke delapan orang ini, pihaknya berhasil mengamankan 78 paket sabu-sabu dengan berat total 45.81 gram netto.
Adapun TKP penangkapan, sebanyak tiga kasus terjadi di Kecamatan Sukawati, dua lainnya di Blahbatuh dan Gianyar.
"Modus operandinya dengan cara mengambil tempelan dan sebagai kurir. Dari delapan orang ini, dua di antaranya adalah residivis," ujar Umar.
Baca juga: Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!
Adapun pelaku yang ditangkap ini, dimulai dari Rahmat Susanto (43) asal Jakarta Pusat yang berstatus sebagai pengedar.
Ia ditangkap bersama teman wanitanya, Vitta Zhera Zettira (30) sama-sama asal Jakarta Pusat.
Namun dalam hal ini, Vitta berstatus sebagai pengguna.
Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu, Ahmad Mursidin Dihukum Penjara 8,5 Tahun!
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 41.9 gram sabu yang dikemas dalam 61 paket.
"Pelaku kita amankan di Jalan Raya Batubulan kawasan Banjar Tegehe. Selama ini, pelaku ngekos di Tabanan," ujar Umar.
Adapun pengedar lainnya ialah I Wayan Sudarmada.
Pria yang tak memiliki tempat tinggal tetap dan berstatus ngekos di Denpasar itu, merupakan seorang residivis.
Baca juga: PESTA Sabu di Sidetapa, Perbekel Termuda Buleleng Pernah Rehab? Ajukan Surat Penangguhan Penahanan!
Ia ditangkap di Jalan Raya Pasekan Blahbatuh.
Dari tangannya, polisi mengamankan 2.55 gram sabu dalam kemasan 12 paket.
Pengedar terakhir ialah, Miftahul Huda (32) asal Kudus, Jawa Tengah.
Ia ditangkap bersama dua temannya yang merupakan pengguna, yakni I Dewa Gede Lika Gilang Pratama (33) beralamat di Banjar Triwangsa, Desa Bakbakan, Gianyar dan I Dewa Putu Adi Putra beralamat di Banjar Karanganyar, Desa Sanding, Tampaksiring.
Mereka ditangkap pada Rabu 26 Juni 2024 di penginapan Oyo Tiny House di kawasan Banjar Roban, Bitera, Gianyar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0.95 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Sementara pelaku yang ditangkap sebagai pengguna ialah Ahmad Yulianto (30) asal Bantul.
Dia kedapatan mengambil tempelan di Batubulan.
Dari tangannya, polisi mengamankan 0.20 gram sabu.
Terakhir ialah I Wayan Eka Putra (41). Pria beralamat di Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja, Gianyar ini berstatus sebagai residivis.
Dari tangannya polisi mengamankan 0.21 gram sabu. (*)
Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Gianyar.
Saat ditanya kenapa pihaknya tidak pernah menangkap pelaku atau pengedar narkoba yang merupakan warga negara asing (WNA), Umar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan WNA penyalahguna narkotika.
"Jika kami menemukan WNA terlibat narkotika, tentu kami juga akan tindak," tandasnya.
Terkait Badan Narkoba Nasional (BNN) RI yang berhasil mengungkap laboratorium narkotika di Keliki Kawan, Kecamatan Payangan. Umar mengatakan pihaknya telah menugaskan agar setiap Polsek di Kabupaten Gianyar lebih meningkatkan pengawasannya.
"Polsek-polsek sudah diperintahkan agar lebih memperketat pengawasan wilayahnya, supaya tidak ada lagi hal demikian di kabupaten Gianyar," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.