Berita Buleleng
PESTA Sabu di Sidetapa, Perbekel Termuda Buleleng Pernah Rehab? Ajukan Surat Penangguhan Penahanan!
Putu Widyasmita yang merupakan Kepala Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Perbekel termuda di Buleleng, Putu Widyasmita (33), rupanya sempat menggelar pesta sabu bersama dua rekannya di kawasan Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ia melakukan hal itu sebelum ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng.
Putu Widyasmita yang merupakan Kepala Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya polisi ingin menangkap seorang pengedar sabu asal Desa Sidetapa berinisial MA. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, MA melarikan diri.
Di rumah MA itu, polisi justru menemukan seseorang yang tengah asyik mengonsumsi sabu berinisial MS (34) warga asal Desa Pengastulan.
Di TKP Polisi juga menemukan barang bukti alat isap sabu berisi residu sabu dengan berat 1,34 gram brutto.
Baca juga: TAK Perlu Birokrasi Berbelit Temui Bupati, Pemkab Klungkung Luncurkan Aplikasi Bernama SEPIION
Baca juga: CINTA Ditolak Seutas Tali Bertindak! Gede S Nekat Ulah Pati, Simak Penjelasan Kapolsek Kintamani
Saat diinterogasi, MS mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama Widyasmita, serta seorang pria lainnya berinisial PS (28).
Atas pengakuan MS itu, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap perbekel serta PS. Di rumah PS, polisi kembali menyita sabu dengan berat 0,19 gram brutto.
"Jadi sebetulnya kami ingin melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar di Desa Sidetapa. Selain menjual, pengedar ini juga menyediakan jasa pakai di tempat.
Begitu kami gerebek, ada pengguna yang kami temukan. Kami lakukan penangkapan juga," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi
Ia mengatakan, Widyasmita ditangkap pada Kamis 6 Juni 2024 sore lalu. Widwan tidak memungkiri, Widyasmita berupaya mengajukan surat penangguhan penahanan yang dilengkapi dengan surat keterangan bahwa dirinya pernah menjalani rehabilitasi. Widwan menyebut hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Ini hak tersangka.
"Apa yang ada di aturan, kami jalankan. Kalau mau mengajukan rehab akan kami fasilitasi. Namun demikian perkara ini akan tetap kami tuntaskan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang jelas saya tidak mau ambil kebijakan yang lain-lain. Tugas kami adalah melaksanakan aturan," jelas Widwan.
AKBP Widwan mengatakan, kini pihaknya telah memasukkan MA selaku pengedar narkoba, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng pun telah dikerahkan untuk menyelidiki tempat persembunyian MA.
Akibat perbuatannya, Widyasmita serta dua rekannya pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (rtu)
| Atlet Bridge U16 Buleleng Borong Juara di Denpasar, Sapu Podium di Tiga Kejuaraan Bergengsi |
|
|---|
| Teror Gigitan Anjing Liar Buat Resah Warga Banyuning Buleleng Bali, Belasan Orang Jadi Korban |
|
|---|
| TEROR Gigitan Anjing Liar Buat Resah Warga Banyuning, Hingga Kini Sudah Ada 19 Korban |
|
|---|
| Jelang Penutupan Open Dumping di TPA Bengkala, DLH Buleleng Gencarkan Sosialisasi |
|
|---|
| Publikasi Cabor Dinilai Lemah, KONI Buleleng Bali Turun Tangan Benahi Humas dan IT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kronologi-Lengkap-Perbekel-Termuda-di-Buleleng-Digulung-Polisi-Putu-Widyasmita-Tak-Berkutik.jpg)