Berita Bali

Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu, Ahmad Mursidin Dihukum Penjara 8,5 Tahun!

Terdakwa Ahmad Mursidin (31) dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Ahmad Mursidin divonis terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba. Ia sendiri digerebek di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung oleh petugas kepolisian. Dari tangan terdakwa petugas menyita 2 kilogram sabu dan 3 butir pil ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ahmad Mursidin (31) dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ahmad Mursidin divonis terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba. Ia sendiri digerebek di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung oleh petugas kepolisian. Dari tangan terdakwa petugas menyita 2 kilogram sabu dan 3 butir pil ekstasi.

"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Ahmad Mursidin dihukum 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024.

Dijelaskan Aji Silaban, pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Mursidin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

"Terdakwa menerima pidana yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ahmad Mursidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.

Baca juga: LAGI, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia karena Demam Berdarah di Klungkung, Tembus 704 Kasus Hingga Juni

Baca juga: KOMISI 2 DPRD Bali Minta Pungutan Wisatawan Asing Naik Jadi Rp 500 Ribu, Simak Alasannya!

Ilustrasi transaksi narkoba - Ahmad Mursidin divonis terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba. Ia sendiri digerebek di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung oleh petugas kepolisian. Dari tangan terdakwa petugas menyita 2 kilogram sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Ilustrasi transaksi narkoba - Ahmad Mursidin divonis terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba. Ia sendiri digerebek di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung oleh petugas kepolisian. Dari tangan terdakwa petugas menyita 2 kilogram sabu dan 3 butir pil ekstasi. (Tribun Bali/Dwi S)

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU.

Diungkap surat dakwaan JPU, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung, Sabtu, 3 Pebruari 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

Beberapa minggu sebelum ditangkap, terdakwa ditawari pekerjaan menjadi kurir narkoba oleh Koko. Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan dikirimkan uang Rp 2 juta oleh Koko untuk ongkos berangkat ke Bali mengedarkan narkoba.

Terdakwa berangkat ke Bali tanggal 12 Januari 2024 dan menginap di Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung sembari menunggu perintah dari Koko.

Selang 10 hari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil paket narkoba yang diletakkan di pinggir jalan Cargo setelah perumahan Citraland.

Terdakwa mengambil paket berupa 1 buah koper yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 5 kilogram serta 3 butir pil ekstasi. Selanjutnya terdakwa diminta oleh Koko menempel 1 paket sabu dengan berat 2 kilogram di daerah Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Usai menempel, terdakwa kembali ke hotel. Setiba di hotel atas perintah Koko, terdakwa memecah 1 paket sabu seberat 1 kilogram menjadi 8 paket dengan berat 100 gram dan 4 paket dengan berat 50 gram. Dari perkerjaan ini terdakwa dibayar Rp 5 juta.

Beberapa hari kemudian saat sedang berada di kamarnya, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 4 paket dengan berat total 2.269,55 gram brutto atau 2.146 gram netto, 1 paket berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,46 gram brutto atau 1,15 gram netto.

Selain narkoba, dari hasil penggeledahan petugas kepolisian juga menyita 1 buah timbangan, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening, 1 buah buku rekapan, dan barang terkait lainnya. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved