Berita Bali

KOMISI 2 DPRD Bali Minta Pungutan Wisatawan Asing Naik Jadi Rp 500 Ribu, Simak Alasannya!

Lebih lanjutnya, ia mengatakan anggaran pungutan wisman akan lebih banyak digunakan penunjang-penunjang pariwisata.

Kompasiana
Ilustrasi Uang - Sudah sejak beberapa waktu lalu, wisatawan asing yang akan masuk Bali dikenakan pungutan atau retribusi oleh Pemerintah Provinsi Bali sejumlah Rp150 ribu. 

TRIBUN-BALI.COM, Bali – Sudah sejak beberapa waktu lalu, wisatawan asing yang akan masuk Bali dikenakan pungutan atau retribusi oleh Pemerintah Provinsi Bali sejumlah Rp150 ribu.

Pungutan wisatawan asing ini juga telah berjalan hampir 5 bulan, dan membuat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, mengusulkan untuk menaikan nominal pembayaran pungutan pada wisman.

Menurutnya jumlah wisatawan asing banyak, yang datang ke Bali membuat akan banyak potensi wisatawan asing melanggar aturan. Sebab pola hidup mereka di luar negeri berbeda saat di Indonesia.

“Untuk itulah perlu adanya pengamanan buat Bali. Makanya Perda Retribusi ini akan kita mau tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ada di Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik bukan berarti mereka tidak baik, tidak.

Artinya ada pengawasan. Nantinya kita akan dukung namanya polisi pariwisata,” jelas, Kresna Budi saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu 19 Juni 2024.

Baca juga: NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis

Baca juga: RINDU Putu Satria, Sang Ayah Buat Tatto Wajah Praja STIP itu di Lengannya, 1 Tersangka dari Bali?

Ilustrasi uang - Sudah sejak beberapa waktu lalu, wisatawan asing yang akan masuk Bali dikenakan pungutan atau retribusi oleh Pemerintah Provinsi Bali sejumlah Rp150 ribu.
Ilustrasi uang - Sudah sejak beberapa waktu lalu, wisatawan asing yang akan masuk Bali dikenakan pungutan atau retribusi oleh Pemerintah Provinsi Bali sejumlah Rp150 ribu. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

 

Lebih lanjutnya, ia mengatakan anggaran pungutan wisman akan lebih banyak digunakan penunjang-penunjang pariwisata.

Dan untuk wisatawan juga apabila ada sesuatu terjadi di Bali. Ia juga menjelaskan bagaimana pun wisatawan itu adalah tamu untuk Bali.

Bali sebagai tuan rumah memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan wisatawan, sebab setiap ada sesuatu yang merugikan untuk Bali semua pihak akan terkena imbasnya.

Sementara mengenai pungutan wisatawan asing, yang selama ini telah berjalan di Bali dinilainya belum efektif.

Maka dari itu perlu ditingkatkan kembali peranan bidang-bidang dari Imigrasi dan kepolisian.

Menurutnya anggaran yang didapatkan dari pungutan wisman, agar diberikan kepada Imigrasi dan kepolisian untuk menjaga keberlangsungan daripada masyarakat kita.

“Makanya kita akan kerjasama dengan bandara, Imigrasi, kepolisian, Dispenda. Nanti kan ada perubahan, kan banyak kebutuhan ini apakah bisa nantinya membantu juga sektor pendidikan kita, menjadi lebih murah, apakah bisa untuk membantu kesehatan kita, masyarakat kita di Bali. Dan juga untuk kepentingan wisatawan apabila terjadi sesuatu di Bali,” bebernya.

Ia pun mengusulkan agar setidaknya pungutan wisatawan naik 50 dolar atau Rp 500 ribu. Ia menekankan mengapa Bali harus dijual murah? Sedangkan kalau WNI saja ke Inggris terkena biaya visa hingga Rp 5,7 juta.

Usulan ini pun, telah ia sampaikan saat penyampaian Ranperda Rapat Paripurna DPRD Bali. Menurutnya dengan biaya pungutan yang lebih tinggi, kualitas wisatawan asing yang datang lebih terseleksi.

“Makanya kita instansi lain kita libatkan, Imigrasi yang membantu. Itu kan ada upah pungutnya dan itu dibenarkan. Polisi wisata ini kan belum maksimal ini, ini yang kita tingkatkan.

Imigrasi terus pengelola bandara. Untuk mereka juga. Kan artinya untuk pembentukan polisi pariwisata berapa persen dikasih anggaran. Upah pungutnya kan dibenarkan 2,5 persen,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved