Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu

Satreskrim Polres Gianyar, Bali sepanjang Juni 2024, berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika, dengan total lima kasus.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin 29 Juli 2024. 

Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar, Bali sepanjang Juni 2024, berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika, dengan total lima kasus.

Dari delapan pelaku, sebanyak tiga orang berstatus sebagai pengedar dan sisanya pengguna.

Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo

Kapolsek Gianyar, AKBP Umar dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024 menjelaskan bahwa dari tangan ke delapan orang ini, pihaknya berhasil mengamankan 78 paket sabu-sabu dengan berat total 45.81 gram netto. 

Adapun TKP penangkapan, sebanyak tiga kasus terjadi di Kecamatan Sukawati, dua lainnya di Blahbatuh dan Gianyar.

"Modus operandinya dengan cara mengambil tempelan dan sebagai kurir. Dari delapan orang ini, dua di antaranya adalah residivis," ujar Umar.

Baca juga: Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!

Adapun pelaku yang ditangkap ini, dimulai dari Rahmat Susanto (43) asal Jakarta Pusat yang berstatus sebagai pengedar.

Ia ditangkap bersama teman wanitanya, Vitta Zhera Zettira (30) sama-sama asal Jakarta Pusat.

Namun dalam hal ini, Vitta berstatus sebagai pengguna.

Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu, Ahmad Mursidin Dihukum Penjara 8,5 Tahun!

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 41.9 gram sabu yang dikemas dalam 61 paket. 

"Pelaku kita amankan di Jalan Raya Batubulan kawasan Banjar Tegehe. Selama ini, pelaku ngekos di Tabanan," ujar Umar.

Adapun pengedar lainnya ialah I Wayan Sudarmada.

Pria yang tak memiliki tempat tinggal tetap dan berstatus ngekos di Denpasar itu, merupakan seorang residivis.

Baca juga: PESTA Sabu di Sidetapa, Perbekel Termuda Buleleng Pernah Rehab? Ajukan Surat Penangguhan Penahanan!

Ia ditangkap di Jalan Raya Pasekan Blahbatuh.

Dari tangannya, polisi mengamankan 2.55 gram sabu dalam kemasan 12 paket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved