Makanan yang Dijual di Kantin Sekolah Masuk Peraturan Pemerintah, Dinkes Bali Lakukan Pengawasan

Presiden RI Joko Widodo sahkan aturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satunya dalam pasal 202, Pemerintah Daerah harus mengatur makanan yang dijual

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom . 

Makanan yang Dijual di Kantin Sekolah Masuk Peraturan Pemerintah, Dinkes Bali Lakukan Pengawasan


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden RI Joko Widodo sahkan aturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Salah satunya dalam pasal 202, Pemerintah Daerah harus mengatur makanan yang dijual pedagang di lingkungan sekolah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom, menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan menggariskan hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu dan bergizi. 

Baca juga: Denpasar Bangun Gedung Baru di 11 Sekolah, 4 Sekolah Direhab Tahun 2024

Upaya penyehatan pangan sudah secara rutin dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota dan Puskesmas.

Hal ini juga bekerja sama dengan lintas sektor terkait.

Upaya tersebut dilakukan di tingkat rumah tangga melalui intervensi STBM, di Tempat Pengelolaan Pangan seperti jasa boga, restoran, gerai pangan jajanan, kantin serta di Tempat Fasilitas Umum, termasuk sekolah.

Baca juga: PPDB 2024 Diklaim Lebih Baik dari Sebelumnya, Sekolah Negeri Tak Overload, Swasta Dapat Siswa

 

“Upaya penyehatan pangan di kantin sekolah dilakukan melalui pengawasan eksternal dalam bentuk inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel serta upaya KIE bagi sekolah terutama penjamah makanan di kantin sekolah,” bebernya. 

Ia menegaskan pada intinya sebelum PP ini ditetapkan upaya penyehatan pangan di kantin sekolah sudah dilakukan.

Untuk pengawasan dan kantin sekolah integrasi dengan kegiatan UKS. 

“Sidak untuk memberi sanksi tidak ada, dinkes hanya sebagai instansi pembina dan pengawas,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved