Berita Karangasem

Tiga Bulan Menduda, Pria Asal Karangasem Bali Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung

Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda. I Gede Alit mengatakan, pelaku (INN) telah diperiksa di Polres Karangasem.

istimewa
Polisi saat melakukan olah TKP kasus pemerkosaan terhadap anak kandung - Tiga Bulan Menduda, Pria Asal Karangasem Bali Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung 

Dari pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena nafsu tidak tersalurkan.

Terlebih sang istri yang telah 3 bulan meninggal, karena sakit kanker serviks.

Pelaku saat ini sudah mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Ia disangkakan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (mit)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved