Bocah SD Korban Pelecehan di Jembrana Akan Didampingi, Ayah Tiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
UPTD PPA Jembrana segera melakukan pendampingan terhadap korban TPKS oleh ayah tirinya dalam waktu dekat ini.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bocah SD Korban TPKS Akan Didampingi, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - UPTD PPA Jembrana segera melakukan pendampingan terhadap korban TPKS oleh ayah tirinya dalam waktu dekat ini.
Pasca peristiwa tersebut, kondisi korban yang selama ini tinggal di Kecamatan Negara tersebut disebutkan masih normal secara fisik.
Namun, kemungkinan menyimpan trauma yang sangat dalam.
Baca juga: TEGA! Ayah Tiri Nekat Lecehkan Bocah SD di Jembrana, Beraksi Saat Sepi, Ngaku Hanya Sekali
Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Polres Jembrana terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami oleh seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
"Secara fisik, anaknya dalam kondisi normal baik. Namun, yang saya khawatirkan adalah mentalnya. Karena anak dengan usia tersebut belum bisa mengungkapkan perasaannya," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Agus Diujung Tanduk, Habisi Nenek di Jembrana Pakai Linggis, Lalu Dimasukkan ke Karung
Karena kondisi tersebut, kata dia, pihak UPTD PPA Jembrana bakal segera melakukan pendampingan terhadap korban serta ibunya.
"Saat ini, korban serta ibunya sudah berada di tempat tinggal yang aman," jelasnya.
"Kami juga harap agar pelaku dihukum seberat-beratnya," harapnya.
Baca juga: Dadong 74 Tahun Ini Diduga Depresi Karena Derita Penyakit Komplikasi, Nekat Ulah Pati di Jembrana
Untuk diketahui, pelaku yang diketahui berinisial RZ sudah diamankan Satreskrim Polres Jembrana.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Jembrana Catat 2.683 Kasus Gigitan HPR, Pemerintah Sebut Stok VAR Aman Hingga Akhir Tahun 2024
Sebelumnya, seorang pria dewasa berinisial RZ asal Kecamatan Negara diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana.
Adalah seorang ayah yang tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak tirinya.
Mirisnya, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban saat sedang sepi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.