Satpol PP Bali Sita 56 Kg Daging Anjing, Sidak Pedagang di Jembrana dan Buleleng
Inspeksi mendadak (sidak) kembali dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satpol PP Bali Sita 56 Kg Daging Anjing, Sidak Pedagang di Jembrana dan Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Inspeksi mendadak (sidak) kembali dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Sidak ini dilakukan terhadap pedagang daging anjing yang masih aktif memperjualbelikan dan mengedarkan daging anjing.
Kali ini, sidak dilakukan di Kabupaten Jembrana, Selasa (23/7/2024) dan di Kabupaten Buleleng, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Satpol PP Sidak 5 Spa di Badung, Kalau Bandel Bakal Disegel
Dalam sidak ini, Satpol PP Provinsi Bali menemukan 2 pedagang daging anjing di Kabupaten Jembrana dan 1 pedagang di Kabupaten Buleleng yang masih secara aktif berjualan.
Satu pedagang di Desa Baler Bale Agung Kabupaten Jembrana mendapatkan peringatan dan Satpol PP mengamankan kurang lebih 500 tusuk daging anjing mentah dari warung ini.
Sementara itu, satu pedagang lainnya di Palasari, Desa Ekasari, kedapatan menyimpan 56 kg daging anjing mentah yang akan dioleh untuk diperjualbelikan.
Baca juga: Korban Serangan Anjing di Batuagung Jembrana Bertambah, Sudah Diberikan VAR, 1 Bocah Diberikan SAR
Pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari Satpol PP, karenanya Satpol PP Provinsi Bali segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pedagang harus mengikuti persidangan atas pelanggaran perda karena mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.
Dalam sidak yang dilakukan di Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali mendapati 1 pedagang yang masih memperjualbelikan daging anjing, meski telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari Satpol PP dan bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan daging anjing.
Baca juga: 6 Warga Batuagung Jembrana Diserang Anjing Liar, Berwarna Abu-abu, Diduga Sembunyi di Tegalan
Kunjungan juga dilakukan terhadap 3 pedagang yang dulu pernah berjualan daging anjing dan saat ini telah mengalihkan komoditas dagangnya ke jenis daging lain yang diperbolehkan, seperti daging ayam dan babi.
Berbeda dengan anjing, babi dan ayam terklasifikasi sebagai ‘pangan’ dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, tindakan tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan) terpaksa dilakukan karena oknum ini tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan.
Baca juga: 19 Ekor Anjing Positif Rabies di Denpasar, Cakupan Vaksin Sudah 73,51 Persen
“Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," kata Dewa Dharmadi, Kamis (25/7/2024).
Dikatakan Dewa Dharmadi, sidak peredaran daging anjing bakal terus diadakan dan menyasar tempat-tempat yang sudah menjadi target yang telah ditentukan.
"Daging anjing itu bukan bahan pangan, dan juga bisa berpotensi rabies," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.