Pilkada Bali 2024

Pertemuan KPU Denpasar dan DPD RI Bali Bahas Iklim Pilkada Bali Serentak 2024

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Anggraeni menyampaikan nilai penting PKPU dalam pelaksanaan tahapan dapat dilihat pada 3 hal.

istimewa
Pertemuan Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Anggraeni dengan Anggota Komite 1 DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra, SH membahas Pilkada Serentak 2024 - Pertemuan KPU Denpasar dan DPD RI Bali Bahas Iklim Pilkada Bali Serentak 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pertanyaan yang mengerucut di masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 didiskusikan dalam pertemuan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali

Hal ini sebagai langkah dalam upaya Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Anggota Komite 1 DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra, SH menjelaskan, pertemuan dengan KPU Denpasar salah satunya untuk melihat potensi gejolak sehingga bisa dicegah lebih dini dengan pendekatan-pendekatan masyarakat.

"Kunjungan ke KPU Kota Denpasar sejatinya ingin mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses dan persiapan Pilkada Serentak 2024 serta upaya pencegahan terhadap berbagai potensi masalah yang mungkin timbul," kata Ambara kepada Tribun Bali, Senin 5 Agustus 2024.

Baca juga: Debat Paslon Pilkada Maksimal 3 Kali! Sumbangan Dana Kampanye Wajib Lapor KPU

Pihaknya bersama Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni berbagi informasi dan berdiskusi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Aturan ini sangat penting mengingat tahapan Pilkada sudah dimulai pada akhir bulan sejak bulan Januari, tujuan kami untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," jelasnya.

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Anggraeni menyampaikan nilai penting PKPU dalam pelaksanaan tahapan dapat dilihat pada 3 hal.

"Pertama, merupakan perwujudan azas kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua, menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan KPU Provinsi dan KPU/Kota dalam melakukan perencanaan dan penganggaran," kata Dewa Ayu.

"Dan ketiga, menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menyusun pedoman teknis tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved