Berita Denpasar

Bali Rentan Eksploitasi Terhadap Anak, 24.000 Anak Diduga Jadi Korban Prostisusi di Indonesia

sejak tahun 2014 hingga 2024, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun.

Tribun Bali/Putu Supartika
Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respons Terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak di Denpasar - Bali Rentan Eksploitasi Terhadap Anak, 24.000 Anak Diduga Jadi Korban Prostisusi di Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak.

Ini dikarenakan Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang amat digandrungi publik dunia dan didatangi oleh berbagai orang dari mancanegara.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah dalam acara Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respons Terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak yang digelar di Aston Denpasar pada Rabu 7 Agustus 2024.

“Secara umum, daerah wisaya jadi tempat ekploitasi seksual anak, termasuk Bali. Apalagi di Bali banyak sekali. Semua tempat wisata itu ada dan rentan,” katanya.

Baca juga: TEGA! Ayah Tiri Lucuti Anak Sendiri di Jembrana, MFR Dibekuk & Diancam 15 Tahun Penjara!

Namun, dirinya tak merinci berapa kasus dan jumlah transaksi untuk kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Bali.

Natsir Kongah menambahkan, dari data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

Di sisi lain, sejak tahun 2014 hingga 2024, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun.

“Jumlah frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000,” paparnya.

Selanjutnya, Data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak mencapai 44 selama periode tahun 2014-2024.

Terdapat 2 hasil analisis PPATK yang terkait dengan eksploitasi seksual anak pada tahun 2023, 34 pada tahun 2021 dan 2 pada tahun 2023 yang terkait dengan perlindungan anak, pornografi, perdagangan orang, informasi dan transaksi elektronik, child sex exploitation, dan/atau kejahatan lintas negara lainnya.

Juga ada 1 hasil analisis pada tahun 2021 yang terkait dengan perdagangan orang, pornografi, ITE, dan perlindungan anak.

“Temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada tahun 2022, termasuk eksploitasi seksual anak di dalamnya, mencatat perputaran uang sejumlah Rp 114 miliar,” imbuhnya.

Kemudian, Data Interpol pada Juni 2024 menyebut kaitan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak ini.

Ia menambahkan, transaksi yang dilakukan menggunakan penyedia jasa keuangan baik rekening bank, dompet elektronik (e-wallet), dan pedagang fisik aset kripto (exchanger) termasuk Bitcoin.

“Uang-uang transaksinya relatif kecil, ada Rp 2 juta, Rp 5 juta. Itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening, kemudian lagi ditransfer ke rekening lain. Dan itu kami selidiki dan ada indikasi dugaan eksploitasi seksual terhadap anak,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved