Berita Buleleng
TEGA! Ayah Tiri Lucuti Anak Sendiri di Jembrana, MFR Dibekuk & Diancam 15 Tahun Penjara!
Adalah MFR (25) yang tega melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria mengenakan baju tahanan, tampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Selasa (6/8).
Adalah MFR (25) yang tega melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, peristiwa terungkap saat korban berusia 6 tahun tersebut mengeluhkan tak bisa buang air besar pada 23 Juli 2024.
Sang ibu lantas memeriksakan kondisi anaknya tersebut ke Puskesmas di Kabupaten Jembrana. Terungkap, kemaluan korban karena kemasukan suatu benda.
Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Ratusan Siswa SD di Buleleng Antusias Ikuti Lomba Gerak Jalan 8 Km
Baca juga: ADU Jangkrik Pikap dan Sepeda Motor di Simpang Banjarangkan, Korban Kecelakaan Luka-luka

Tak lama kemudian, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya, MFR (25). Atas pengakuan tersebut, ibu korban langsung menuju IGD RSU Negara untuk pemeriksaan. Ibu korban juga melaporkan kejahatan suaminya tersebut ke Mapolres Jembrana.
“Kemudian kita selidiki dan kita amankan tersangka sehari kemudian dan kita tahan,” ungkap AKBP Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Dia melanjutkan, tersangka mengakui melakukan aksi bejatnya tersebut beberapa kali. Modusnya memaksa korban. Meskipun berontak, namun tersangka terus berupaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan UU TPKS dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, MFR mengaku sekitar empat kali dalam beberapa tahun ini melakukan aksi bejatnya. Bahkan, beberapa kali melakukan tindakan pencabulan di atas sepeda motor. Hal itu terjadi saat korban sedang bersama tersangka.
Mirisnya, tersangka mengaku tak ada hal khusus yang membuat dirinya melakukan aksi keji tersebut. Apalagi dirinya juga sudah memiliki buah hati berusia 8 bulan dari pernikahan tersangka dengan ibu kandung korban.
“Ketika tidak ada ibunya atau istri tersangka, niat tersangka ini muncul dan dilakukan. Pengakuannya sudah empat kali melakukan kekerasan seksual,” ungkapnya. (mpa)
Orangtua Harus Lebih Perhatian
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan atau perilaku anaknya masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi kemudian hari.
“Kami harap orang tua berperan dengan sangat aktif. Jadikan anak sebagai kawan sehingga mereka mau bercerita apa saja dan orang tua lebih gampang memantau. Sehingga hal ini tidak terjadi kembali," imbaunya.
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.