Berita Buleleng

TEGA! Ayah Tiri Lucuti Anak Sendiri di Jembrana, MFR Dibekuk & Diancam 15 Tahun Penjara!

Adalah MFR (25) yang tega melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Digiring - Tersangka MFR saat digiring jajaran Satreskrim Polres Jembrana dalam gelar perkara Mapolres Jembrana, Selasa (6/8). 

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi menuturkan, pihaknya telah memberikan pendampingan setelah peristiwa TPKS tersebut.

“Sudah kita berikan pendampingan. Namun, untuk pendampingan psikologi, hasilnya akan diserahkan langsung ke kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/8).

Dari hasil pendampingan tersebut, anak korban masih dalam kondisi stabil dan normal. Korban juga masih terlihat cerita dan bermain seperti anak seusianya.

“Hanya saja anak korban masih belum sekolah kembali. Hal ini untuk mencegah supaya si anak korban ini tidak di-bully oleh teman-temannya atau tidak ditanya-tanya persoalan yang dialaminya oleh orang-orang sekitar,” tegasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved