Berita Denpasar
Bali Rentan Eksploitasi Terhadap Anak, 24.000 Anak Diduga Jadi Korban Prostisusi di Indonesia
sejak tahun 2014 hingga 2024, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Model kejahatan ini pun dilakukan dengan sistem online maupun sistem konvensional di mana ada seorang mucikari yang mengumpulkan anak-anak, kemudian membuat video sesuai pesanan konsumen.
Dirinya menambahkan, untuk negara terbesar di ASEAN untuk kasus ini yakni Thailand, Filipina, dan juga Indonesia.
Untuk pelaksanaan antisipasi, pihaknya meminta semua pihak terlibat, mulai dari orang tua, maupun lingkungan.
Ia mengatakan, PPATK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait telah melaksanakan Focus-Group Discussion guna memformulasikan draf Concept Note dan Kuesioner yang akan bermuara pada output berupa dokumen indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.
Proses ini akan melibatkan partisipasi aktif dari penyedia jasa keuangan yang terdiri atas perbankan, penyelenggara transfer dana (money remittance), penyelenggara dompet elektronik (e-wallet), dan pedagang fisik aset kripto (exchanger), termasuk juga lembaga intelijen keuangan, penegak hukum, dan pakar di bidang anti-eksploitasi seksual anak.
Draf pertama dokumen ditargetkan selesai pada November 2024.
Sementara itu, ECPAT Indonesia telah mengidentifikasi ada 26 anak yang telah menjadi korban eksploitasi seksual di ranah dalam jaringan dengan menggunakan transaksi live streaming untuk tujuan seksual dengan menggunakan platform digital pembayaran (Financial Technology) seperti e-wallet dan bentuk pembayaran lainnya yang tersedia di platform tersebut.
“Ada tiga jenis mata uang sebagai alat transaksi yang digunakan yaitu rupiah (Rp), dollar amerika (US$) dan Euro (Є), dengan kisaran besaran tarif paling rendah adalah jenis prostitusi sedangkan tarif tertinggi terdapat pada penawaran live streaming untuk tujuan seksual, yang berkisar antara 100 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah,” kata Ahmad Sofian dari ECPAT Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan ada kasus live streaming kekerasan seksual anak yang menggunakan modus top up dari game online, dengan korban yang berusia muda dan sekolah di sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara itu, Fachrizal Afandi dari Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminolog (ASPERHUPIKI) mengatakan kejahatan ini berjejaring serta rapi dengan jangkauan internasional.
“Indonesia kadang terlambat menyadari hal ini, namun hal ini belum terlambat untuk ditangani,” katanya.
Dirinya menambahkan dalam forum ini akan ditampilkan sebanyak 58 makalah yang dipresentasikan peneliti, dosen, hukum, hingga PPATK. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.