Berita Bali
Lakukan Pengawasan LPG Subsidi Tepat Sasaran, Pemda Bali dan Pertamina Kembali Gelar Sidak
pada sidak ini juga dilakukan edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak mudah terkecoh dengan LPG Non PSO yang dijual dengan harga yang lebih murah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pertamina bersama Disperindag dan jajaran OPD Provinsi Bali kembali melakukan monitoring atau pengawasan dan evaluasi penggunaan gas LPG 3 kg subsidi di sejumlah hotel, restoran dan kafe (HOREKA) di wilayah Kabupaten Badung, Senin 5 Agustus 2024 lalu.
Sejumlah usaha HOREKA menjadi tujuan pengawasan terpadu tersebut.
Hal itu guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3 kg tepat sasaran sesuai golongan yang berhak menerima.
Kegiatan inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh I Nyoman Kelapa Diana dan I Wayan Pasek Putra selaku Pengawas Perdagangan dari Disperindag Provinsi Bali bersama Tim OPD terkait dari Provinsi Bali dan dari Disperindag Kabupaten Badung.
Baca juga: Sidak Bersama Pemda Bali, Pertamina Patra Niaga Pastikan Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Turut mendampingi Sales Area Manager Bali Pertamina Patra Niaga, Endo Eko Satryo, Plt. Kabid Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Provinsi Bali, I Dewa Putu Raka Parta, beserta Dewa Ananta mewakili Hiswana Migas DPC Bali.
"Pada monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan pada lima titik lokasi usaha HOREKA di Kabupaten Badung kali ini tidak ditemukan adanya pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kg,” kata Pasek Putra dalam keterangannya, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia menuturkan, temuan tersebut membuktikan bahwa para pelaku usaha HOREKA kelas menengah ke atas telah turut mendukung program Subsidi Tepat Sasaran LPG yang dicanangkan Pemerintah dengan menggunakan gas LPG Non Subsidi (Bright Gas/Elpiji).
Endo Eko Satryo selaku Sales Area Manager Bali menyampaikan bahwa pada sidak ini juga dilakukan edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak mudah terkecoh dengan LPG Non PSO yang dijual dengan harga yang lebih murah dibanding harga resminya.
"Mengingat maraknya berita tentang pengoplosan LPG yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga faktor safety, kualitas serta kuantitasnya belum terjamin, maka kami mengimbau untuk membeli di penyalur resmi," ujar Endo.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan bahwa sesuai dengan Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019 telah ditetapkan perihal penggunaan LPG 3 kg subsidi untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran dan juga untuk nelayan sasaran.
“Dalam aturan tersebut klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG tiga kilogram telah ditentukan oleh pemerintah, dan kami harapkan para pelaku usaha turut mendukung program Subsidi Tepat LPG melalui kegiatan usahanya,” imbuh Ahad.
Peranan Pemda sangat penting dalam keberhasilan program Subsidi Tepat Sasaran ini.
Melalui tugas pengawasan dan edukasi kepada konsumen masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menggunakan LPG sesuai peruntukan.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan gas yang tidak bersubsidi agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Harapan kami mari kita tarif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Ahad.
Berkat kegiatan ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.