Berita Bali
Menparekraf Sandiaga: Tindak Tegas Bagi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Sandiaga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi Pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal.
Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Lebih lanjut Sandiaga menyampaikan bahwa tindakan tegas yang bisa dilakukan adalah dengan mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.
“Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan,” kata Menparekraf Sandiaga.
Baca juga: Sandiaga Uno Imbau Pembatasan Konsumsi Alkohol bagi Wisman, Dispar Bali dan BTB Lakukan Ini
Sandiaga juga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi Pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya menyampaikan bahwa menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukkan pertumbuhan yang positif, yakni mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023.
Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali, lalu diikuti India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.
Nia menjelaskan peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti.
Salah satunya, adalah maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.
Ia menyampaikan bahwa diperlukan pengawasan yang ketat, dan memberi tahu tentang do's and don'ts saat berwisata di Indonesia.
“Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” ucap Nia.
Pemda Bali Tindak WNA yang Bekerja Ilegal
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder, untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
“Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada Imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan,” imbuh Bagus Pemayun.
Ia menyatakan bahwa akan menindak turis yang bekerja di Bali secara ilegal secara tegas namun tidak keras.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.