Berita Bali
Menparekraf Sandiaga: Tindak Tegas Bagi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Sandiaga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi Pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Kami juga pendekatan secara humanis,” kata Tjok Bagus.
Saat ini pemerintah daerah pun sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Menurutnya langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya SE tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.
“Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan do's and don'ts yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara. Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional. Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” papar Tjok Bagus Pemayun.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.