Pilkada Jembrana

Usulan Pemberhentian Ipat Diproses! DPRD Jembrana Gelar Paripurna Permohonan Pengunduran Diri Wabup

Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Bali.

Tribun Bali/I Made Prasetia
RAPAT PARIPURNA - DPRD Jembrana saat menggelar Rapat Paripurna soal pengumuman Pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana di Ruat Rapat DPRD Jembrana, Rabu (7/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Sekretariat DPRD Jembrana akhirnya mengumumkan permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rabu (7/8).

Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Bali. Selanjutnya, ketika sudah disetujui akan diterbitkan SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan.

Setelah pengumuman tersebut, sejumlah anggota dewan yang hadir mewanti-wanti agar pimpinan DPRD Jembrana untuk menindaklanjuti dengan menyesuaikan kepada aturan yang berlaku.

Baca juga: JUBIR Muda PDIP Doakan Klaim Istana Benar! Kabar Jokowi Cawe-cawe di Partainya Megawati

Baca juga: 5 ABK Tewas Terbakar Tragedi Kapal Tanker di Perairan Karangasem, Belasan Orang Luka Bakar!

Sementara untuk status I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat ini masih sebagai Wakil Bupati Jembrana Periode 2021-2026 sebelum menerima jawaban atau SK pemberhentian dari jabatan oleh Kemendagri.

"Hari ini sudah kita proses sesuai mekanisme yakni mengumumkan pada rapat paripurna," kata Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Rabu (7/8).

Dia melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, permohonan pengunduran diri ini diusulkan melalui DPRD. Selanjutnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

"Hari ini kita langsung tindaklanjuti atau proses," tegasnya. Disinggung mengenai statusnya, Sri Sutharmi menjelaskan, selama surat keputusan (SK) persetujuan pemberhentian tersebut belum diterbitkan atau belum turun.

Maka I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat masih tetap berstatus Wakil Bupati Jembrana. Segala kewajiban dan haknya masih harus terus dilaksanakan. "Jika SK sudah terbit, praktis beliau juga tidak menjalankan kewajiban dan tidak mendapat hak," jelasnya.

Kapan estimasi SK persetujuan bakal turun? Dia mengakui akan menunggu dari Kemendagri. "Kita menunggu dari Kemendagri," tandasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved