Bocah 11 Tahun Datangi Polsek Denpasar Utara, Lapor Perilaku Tak Santun IRT, Mona Langsung Diciduk

Bocah 11 Tahun Datangi Polsek Denpasar Utara, Lapor Perilaku Tak Santun IRT, Mona Langsung Diciduk

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian kalung emas dan liontin menimpa bocah 11 tahun berinisial Z, tak menunggu lama bocah itu langsung mendatangi Polsek Denpasar Utara.

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Karya Makmur, Gang Permata, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu 21 Juli 2024 pukul 18.00 WITA. 

Pelaku  yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Mona Hariani (49) pun diciduk pihak Kepolisian. 

Baca juga: SELAMAT JALAN Mantan Rektor Unud Prof Antara, Tangis Istri Sebelum Meninggal di RSUD Mangusada

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kalung emas dan liontin seberat 3,110 gram tersebut digasak pelaku langsung dari leher korban. 

"Kerugian 1 buah kalung emas beserta 1 liontin total berat 3,110 gram, nominal kerugian Rp 2.578.860," bebernya, pada Kamis 8 Agustus 2024. 

Baca juga: Wayan Koster Kantongi Rekomendasi dari DPP PDIP, Potensi Menang 70 Persen, Ada yang Lompat Pagar?

Pelaku pencurian yang mengamati korban mengenakan kalung emas saat bermain di depan rumah, lalu pelaku memanggil dan meminta korban mencari bunga.

Saat menunduk, kalung emas milik Z langsung digasak oleh IRT tersebut.

"Korban dipanggil seorang perempuan tua dan disuruh nyari bunga saat menunduk kalung milik korban diambil kemudian perempuan tersebut kabur. Atas Kejadian tersebut korban bersama ibunya melaporkan ke Polsek Denpasar Utara," bebernya.

"Mengambil perhiasan emas yang di gunakan korban, dengan melepas secara diam-diam dari belakang saat korban menunduk," sambung dia.

Selanjutnya mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) pencurian, dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

Kemudian mendapat informasi bahwa IRT tersebut tinggal di Jalan Cokroaminoto gang Pucuk Sari 02 Ubung Denpasar.

"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat duduk di depan kamar, lalu pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Sukadi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan mengambil kalung perhiasan yang dipakai korban dengan cara dilepas dari leher korban.

Pelaku mengakui agar mudah melakukan pencurian meyuruh korban mengambil daun putri malu.

Setelah korban menunduk lanjut kalung emas korban di lepas dan diambil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved