Berita Nasional
Pemerintah Catatkan Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Rp 26,75 Triliun
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,27 triliun sampai dengan Juli 2024.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hingga 31 Juli 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,27 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,18 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Baca juga: Bapenda Denpasar Buka Pelayanan Pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day Renon
Penunjukan di bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd.
Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai dengan Juli 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar, penerimaan tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,27 triliun sampai dengan Juli 2024.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Direktur-Penyuluhan-Pelayanan-dan-Hubungan-Masyarakat-Dwi-Astuti.jpg)