bisnis
MinyaKita Penyalurannya Masih Jauh di Bawah Target, Jelang Kenaikan HET!
Pasalnya, dalam revisinya nanti akan berkaitan pula dengan bentuk DMO serta hak ekspor yang akan diperoleh pelaku usaha.
Bambang mengungkapkan, saat ini proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Selain itu, dokumen revisi juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Selanjutnya kami dorong dalam minggu ini dan proses administrasi pengundangannya segera terbit karena ini yang ditunggu oleh pelaku usaha," kata Bambang dalam Rakor Inflasi Mingguan, Senin (12/8).
Setelah Usai diundangkan, Kemendag memastikan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goreng, distributor, repacker dan dinas-dinas perdagangan di daerah.
"Minggu inilah sudah bisa diundangkan terkait regulasi yang baru sebagai pengganti Permendag 49 tahun 2022," tambah Bambang.
Dijelaskan sebelumnya, dalam revisi terbaru nanti HET Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter naik dari sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam balied sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
"Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementara minyak curah tidak," kata Bambang pekan lalu. (kontan)
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.