Berita Badung

Polsek Kuta Selatan Tindak Tegas, Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong Langsung Ditilang

Polsek Kuta Selatan Tindak Tegas, Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong Langsung Ditilang

istimewa
Terulang Lagi Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong Jimbaran, Polisi Lakukan Tindakan Tegas Berupa Tilang 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada Senin, 12 Agustus 2024 siang personel Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh PS. Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu IB KM Suardika, mendatangi lokasi truk mogok di tanjakan Jl. Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan yang dikenal cukup ekstrem. 

Truk dengan nomor polisi DK 8599 WE tersebut tidak mampu melewati tanjakan ekstrem tersebut, yang kerap menjadi momok bagi kendaraan berat seperti truk dan bus.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goagong. 

Baca juga: Sengap Clekontong Mas Tarung dalam Pilkada Tabanan, Paket Mulyadi-Ardika Peroleh Rekomentasi Partai

“Sudah terlalu sering insiden serupa terjadi, dan oleh karena itu tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Kompol Yudistira.

Kami pun langsung menindak truk yang melanggar tanda larangan lewat di Jl. tanjakan goa gong Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Baca juga: 13 Wajah Baru, 35 Anggota DPRD Jembrana Dilantik Selasa 13 Agustus 2024

Sopir atas nama Faezan alamat Br. Aseman Abiansemal, Badung karena melanggar rambu larangan dan tidak memiliki SIM yang diperuntukkan mobil truk.

 


Adapun yang disita atas pelanggaran tersebut beripa STNK Mitshubishi truk dengan no pol DK-8436-UU.

 


Pihak terkait sebelumnya telah memberikan himbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk dan bus untuk melintasi jalan tersebut, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan. 

 


Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain.

 


“Demi keselamatan bersama, kami mohon kepada para sopir truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memaksakan diri untuk melewati tanjakan yang tidak sesuai dengan kemampuan kendaraannya," imbuhnya.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved