Berita Badung
Polsek Kuta Selatan Tindak Tegas, Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong Langsung Ditilang
Polsek Kuta Selatan Tindak Tegas, Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong Langsung Ditilang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada Senin, 12 Agustus 2024 siang personel Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh PS. Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu IB KM Suardika, mendatangi lokasi truk mogok di tanjakan Jl. Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan yang dikenal cukup ekstrem.
Truk dengan nomor polisi DK 8599 WE tersebut tidak mampu melewati tanjakan ekstrem tersebut, yang kerap menjadi momok bagi kendaraan berat seperti truk dan bus.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goagong.
Baca juga: Sengap Clekontong Mas Tarung dalam Pilkada Tabanan, Paket Mulyadi-Ardika Peroleh Rekomentasi Partai
“Sudah terlalu sering insiden serupa terjadi, dan oleh karena itu tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Kompol Yudistira.
Kami pun langsung menindak truk yang melanggar tanda larangan lewat di Jl. tanjakan goa gong Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: 13 Wajah Baru, 35 Anggota DPRD Jembrana Dilantik Selasa 13 Agustus 2024
Sopir atas nama Faezan alamat Br. Aseman Abiansemal, Badung karena melanggar rambu larangan dan tidak memiliki SIM yang diperuntukkan mobil truk.
Adapun yang disita atas pelanggaran tersebut beripa STNK Mitshubishi truk dengan no pol DK-8436-UU.
Pihak terkait sebelumnya telah memberikan himbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk dan bus untuk melintasi jalan tersebut, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain.
“Demi keselamatan bersama, kami mohon kepada para sopir truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memaksakan diri untuk melewati tanjakan yang tidak sesuai dengan kemampuan kendaraannya," imbuhnya.(*)
| NEKAT Curi Batu Hijau, Pria Asal Yogya AM Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| AM Terancam 7 Tahun Penjara, Mengaku Supplier Batu Alam, Pria Asal Yogya Nekad Curi Batu Hijau! |
|
|---|
| 4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi |
|
|---|
| Penyaluran KUR di Kuta Didominasi Sektor Kuliner, Capai Rp 694 Miliar Hingga Oktober 2025 |
|
|---|
| BNN Tes Urine Anggota DPRD Badung, Namun Tak Semua Hadir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.