bisnis
UTANG Indonesia Bisa Melonjak 41 Persen, IMF Ingatkan Jika Defisit Dipatok 3 Persen
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mewanti-wanti lonjakan utang di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto
TRIBUN-BALI.COM - Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mewanti-wanti lonjakan utang di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang bisa mencapai 41 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Pernyataan ini tertuang dalam Article IV Consultation tahun 2024 Edisi Agustus 2024, yang terbit, Rabu (7/8).
IMF mengimbau agar pemerintahan baru dalam lima tahun ke depan bisa mengelola belanja dengan baik. Sebab, belanja yang lebih tinggi bisa menyebabkan defisit fiskal berkelanjutan mencapai 3 persen dari PDB dalam lima tahun kedepan. Defisit fiskal 3 persen dari PDB tersebut akan menyebabkan tren utang akan meningkat secara bertahap hingga 41 persen dari PDB pada 2029.
“Meskipun angka ini berada di bawah batas maksimum utang PDB sebesar 60 persen, hal ini membawa risiko signifikan berupa potensi pelanggaran batas atas defisit 3 persen dari PDB,” tulis laporan tersebut.
Di samping itu, IMF juga melihat apabila defisit berada dalam batas atas dan juga utang melebihi 40 persen dari PDB, maka akan berisiko terhadap ruang fiskal, serta mendatangkan sentimen negatif dari investor, sehingga membutuhkan strategi pembiayaan pasar baru.
Memburuknya sistem pembiayaan utang tersebut, maka akan semakin mengikis ruang fiskal, mengingat rasio pembayaran utang terhadap pendapatan Indonesia sudah tinggi.
Baca juga: Jusuf Hamka: Saya pun Sakit! Airlangga Mundur, Ia juga Mundur dari Partai, Baginya Golkar Labil
Baca juga: Harga Bawang Merah Anjlok 40,36 Persen, Bapanas Sebut Ada beberapa Penyebab!

“Hal ini memberikan prioritas pada mobilisasi pendapatan dalam negeri untuk membiayai belanja pembangunan yang diperlukan, sambil terus memperlakukan batas defisit sebagai batas tertinggi bukan sebagai target,” tulis laporan tersebut.
Untuk menjaga defisit di bawah 3 persen dari PDB, IMF merekomendasikan agar pemerintah melakukan reformasi kebijakan belanja misalnya dengan melakukan efisiensi belanja, reformasi subsidi dan peningkatan pelaksanaan belanja desentralisasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengelola utang.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi utang pemerintah hingga semester I-2024 atau per Juni 2024 mencapai Rp 8.444,87 triliun. Angka ini meningkat 1,09 persen dibandingkan posisi utang pada akhir Mei 2024 yang sebesar Rp 8.353,02 triliun.
Sementara berdasarkan angka rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tercatat sebesar 39,13 persen dari PDB.
Angka ini nyaris mendekati level 40 persen dari PDB, seperti pada saat pandemi Covid-19 di mana rasio utang terhadap PDB per Desember 2021 mencapai 40,74 persen.
Sementara pada Desember 2022 tercatat 39,70 persen PDB dan pada Desember 2023 tercatat 39,21 persen dari PDB.
Memang, rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13 persen terhadap PBB diklaim tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun, tidak ada salahnya ini menjadi lampu kuning agar pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan utang.
Lampu kuning pengelolaan utang juga disoroti oleh para ekonom. Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto menilai bahwa apabila menggunakan indikator rasio utang pemerintah terhadap PDB memang masih dalam batas aman.
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
ANDRE Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
KLAIM Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Dicapai? Dari Konsumsi Rumah Tangga & Kunjungan Wisman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.