Viral Bali

VIRAL Dugaan Pungli Petugas SPBU di Denpasar, Polisi Selidiki Fakta, Pihak Dirugikan Harap Melapor!

Kombes Pol Jansen juga meminta pihak yang merasa dirugikan, agar membuat laporan resmi tertulis ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar - Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral sebuah postingan di media sosial, mengenai dugaan pungutan liar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Denpasar, Bali. 

Dalam postingan di media sosial yang viral itu, menunjukkan seorang pria yang geram karena diminta tambahan uang Rp 5.000 oleh petugas SPBU wanita setelah mengisi BBM jenis Pertamax. 

"Apa ini pungli setiap hari beli pertamax Rp100 ribu kena biaya 5.000 per transaksi," begitu tulisan yang tercantum dalam postingan video. 

Kemudian dalam caption dinarasikan konsumen mengisi BBM Pertamax namun hanya diisi Rp95 ribu dan Rp 5 ribu untuk biaya admin hingga terjadi adu argumen antara konsumen dengan petugas SPBU.

Baca juga: BREAKING NEWS! Coffee Shop di Jalan Kembang Matahari Denpasar Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Baca juga: I Wayan Disel Astawa Mundur, Pilkada Badung 2024 Makin Panas Usai Gerindra dan Demokrat ke PDIP

Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar - Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina
Tangkapan layar video viral di sosial media yang menunjukkan adanya biaya admin Rp 5 ribu di sebuah SPBU yang ada di Kota Denpasar - Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Diduga SPBU tersebut berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. 

Kabar viral itu sampe ke telinga kepolisian, untuk memastikan kebenaran video viral tersebut, kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, polisi melakukan penyelidikan.

Kombes Pol Jansen juga meminta pihak yang merasa dirugikan, agar membuat laporan resmi tertulis ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

"Akan dilakukan lidik kebenaran, dan agar masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke Kepolisan terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Jansen dikonfirmasi Tribun Bali, pada Selasa 13 Agustus 2024. 

"Berhubungan terkait dengan kerugian konsumen, tentunya konsumen yang benar dirugikan, agar membuat laporan," sambungnya. 

Selain di kepolisian, Jansen juga menyuarankan untuk menyampaikan pengaduan konsumen kepada Kementerian Perdagangan dari berbagai saluran layanan.

"Bisa diadukan di aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved