Beli BBM Kena Biaya Admin

Viral SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp5 Ribu pada Konsumen, Polisi Datangi TKP

Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

|
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar masih beroperasi seperti biasa. 

Diberitakan sebelumnya, viral unggahan video di media sosial seorang konsumen di SPBU menanyakan sejak kapan ada aturan biaya admin Rp5 ribu saat mengisi BBM.

Video berdurasi 27 detik tersebut diunggah oleh akun @romansasopirtruck dan banyak dikomentari oleh netizen mempertanyakan hal yang sama oleh perekam tersebut.

Pada unggahan itu ditulis caption: 

Sejak kapan ngisi BBM di SPBU Pertamina ada biaya admin sebesar 5000

Cerita singkatnya, mas ini tiap ngisi BBM selalu isi pertamax, sebesar 100ribu, tapi yang masuk diisi cuma sebesar 95ribu. 

Yang 5ribu katanya buat biaya admin

Sc: Shintya: Ceritanya bukan masalah uang tapi "KEJUJURAN"! Kita beli bensin PERTAMAX (bukan bensin subsidi) dan ini setiap hari 100 ribu. 

Tapi lucunya, ada hari kita tidak dipungut biaya, dan ada hari kita dipungut biaya sebesar 5000 rupiah, tergantung siapa yang melayani. 

Dan ketika ditanya mana surat peraturannya "TIDAK ADA" dan jawabnya, "dimana-mana begitu" kata oknum pegawainya. 

Kata oknumnya "beli 100 ribu aja berisik". Mbak yang cantiiikkk, jangan meremehkan uang 100 ribu, 100 ribu kalo setiap hari saya setor bisa buat menggaji kamu 1 bulan. 

Dan saya beli ya, bukan minta, bukan pula beli BBM subsidi. 

Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur! 

TKP: SPBU Sanglah, Denpasar, Bali.”

Mengenai video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR  Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan video viral tersebut.

“Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Senin, 13 Agustus 2024,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 14 Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved