Beli BBM Kena Biaya Admin
Viral Videonya Lakukan Pungli Rp 5 Ribu Saat Isi BBM, Operator SPBU Langsung Di-PHK
viral unggahan video di media sosial seorang konsumen di SPBU menanyakan sejak kapan ada aturan biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi BBM
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Jansen juga meminta pihak yang merasa dirugikan agar membuat laporan resmi tertulis ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Akan dilakukan lidik kebenaran, dan agar masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti. Berhubungan terkait dengan kerugian konsumen, tentunya konsumen yang benar dirugikan, agar membuat laporan," kata Jansen, Selasa 13 Agustus 2024.
Selain di kepolisian, Jansen juga menyarankan untuk menyampaikan pengaduan konsumen kepada Kementerian Perdagangan dari berbagai saluran layanan.
"Bisa diadukan di aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," jelasnya. (zae/ian)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.