Bule Berulah di Bali
Bule Rusia Buat Onar di Jimbaran Bali, Overstay dan Lakukan Penyalahgunaan Narkotika
saat ini terhadap AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi, dan akan diserahkan kepada Kepolisian
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada Rabu 14 Agustus 2024 kemarin, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan satu orang WNA asal Rusia berinisial AF (L/34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Adapun kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.
Baca juga: WNA Polandia Dideportasi Rudenim Denpasar, Overstay Lebih dari Satu Tahun
“Selain itu, pada saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, satu buku tabungan BNI atas nama AF, satu box media tanam, satu alat hisap/bong dan lainnya,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis 15 Agustus 2024, pada konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pramella menambahkan, saat ini terhadap AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi, dan akan diserahkan kepada Kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Pramella menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini periode 1 Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total sebanyak 287 WNA.
Dengan rincian penangkalan sebanyak 71 orang asing, pembatalan izin tinggal sebanyak 9 orang asing, pendetensian sebanyak 121 orang asing dan pendeportasian sebanyak 86 orang asing.
Adapun tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang.
“Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif,” imbuhnya.
Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, menambahkan barang-barang yang dihadirkan saat konferensi pers merupakan barang yang diduga mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas narkotikanya.
Sehingga Imigrasi berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan mengenai barang-barang tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.