Berita Bali

Seorang WNA Latvia Dideportasi dari Bali Karena Overstay, Dimasukkan dalam Daftar Penangkalan

Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan membayar beban overstay

istimewa
WNA Latvia Dideportasi dari Bali - Seorang WNA Latvia Dideportasi dari Bali Karena Overstay, Dimasukkan dalam Daftar Penangkalan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali.

Pendeportasian kali ini dilakukan terhadap seorang pria WN Latvia berinisial VG (41) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyebutkan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika dirinya mendatangi Bandara Ngurah Rai Bali untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.

Baca juga: Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali

Bagi VG, kedatangannya di Bali ini adalah kali pertamanya menginjakkan kaki di Indonesia.

Dirinya tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di Terminal Bandara Ngurah Rai.

Hanya seorang diri saja ia bepergian dari negaranya hanya untuk berwisata di Pulau Dewata.

“Awalnya ia berencana untuk tinggal sebulan saja, namun karena dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang,” ujar Gede Dudy, Rabu 29 Mei 2024.

Sebelum izin tinggalnya habis yakni pada 20 Desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember yang pada akhirnya, ia sadari bahwa ia bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru.

Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.

Di tengah-tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali.

Pada 17 Mei 2024, ia berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya.

Ia pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara, setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved