Berita Bali

Seorang WNA Latvia Dideportasi dari Bali Karena Overstay, Dimasukkan dalam Daftar Penangkalan

Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan membayar beban overstay

istimewa
WNA Latvia Dideportasi dari Bali - Seorang WNA Latvia Dideportasi dari Bali Karena Overstay, Dimasukkan dalam Daftar Penangkalan 

Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah VG didetensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya VG dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

VG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 kemarin dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG," tegasnya.

Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” ucapnya.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved