Oknum Sopir Travel Pelaku Pelecehan di Gilimanuk Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa oknum sopir travel cabul
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Oknum Sopir Travel Pelaku Pelecehan di Gilimanuk Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa oknum sopir travel cabul yang diketahui bernama Agus Wawan, Kamis 15 Agustus 2024 kemarin.
Putusan tersebut berkurang separuh dari tuntutan JPU sebelumnya.
Sehingga jaksa masih mempertimbangkan atas putusan yang diterima terdakwa.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Terus Meningkat Tiap Tahunnya, Jembrana Darurat Rumah Aman Bagi Korban TPKS
Majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul kepada korban, sehingga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengakui, putusan yang diterima terdakwa Agus Wawan atas perbuatannya terhadap korban berkurang dari tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Yang mana, JPU menuntut Agus pidana penjara dua tahun.
Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan Saat Mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Oknum Sopir Travel Dijerat UU TPKS
"Jaksa masih pikir-pikir (atas putusan)," kata Delfi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jaksa masih belum memutuskan untuk banding atau menerima putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Untuk diketahui, oknum sopir (sopir cadangan) travel jurusan Jawa-Bali diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Sabtu 6 April 2024 atau saat arus Mudik Lebaran lalu.
Baca juga: Kasus Pelecehan Pemudik Terus Didalami, Polres Jembrana Periksa 4 Saksi, Pelaku Belum Mengaku
Pasalnya, pria berinisial AW tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang wanitanya.
Mirisnya, itu terjadi saat mobil travel tersebut sedang mengantre di areal buffer zone Terminal Kargo Gilimanuk waktu dinihari.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA atau saat sedang mengantre di areal Terminal Kargo Gilimanuk.
Baca juga: Viral Bali: Wanita Pemudik Jadi Korban Pelecehan Sopir Travel Jawa-Bali, Mbarga Somasi 2 Akun IG
Bermula dari korban yang duduk di bagian depan bersama dengan sopir dan cadangan sopirnya (terlapor).
Ia hendak menuju kampung halaman di wilayah Jawa Timur. Korban merupakan satu-satunya penumpang wanita dalam travel tersebut.
Berangkat dari Denpasar, ia duduk di depan seperti biasanya atau pada umumnya.
Setibanya di lokasi atau areal Terminal Kargo Gilimanuk, aksi bejat pelaku AW mulai terjadi.
Baca juga: Viral Bali: Wanita Pemudik Jadi Korban Pelecehan Sopir Travel Jawa-Bali, Mbarga Somasi 2 Akun IG
Awalnya, ia mencari celah untuk melancarkan aksinya. Dan ketika tidur, korban justru diduga digerayangi atau dilecehkan oleh pelaku.
Sontak, aksi tersebut pun membangunkan korban dan geram. Ia meminta pertolongan kepada kerabatnya dan juga dibantu masyarakat atau penumpang travel dan kendaraan lainnya di lokasi.
Hingga akhirnya, AW dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian dibantu warga. (*)
Berita lainnya di Pelecehan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.