Berita Nasional

BEBAS Bersyarat Usai 8 Tahun Mendekam, Jessica Akui Tak Ada Dendam, Otto Hasibuan Malah Kaget

Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JESICCA BEBAS - Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu kemarin. 

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilaik, ini adalah remisi luar biasa yang diberikan kepada Jessica. Ia juga mengungkap perilaku Jessica selama delapan tahun mendekam di penjara. Ia bersyukur dengan pembebasan ini.

"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya, karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto.

"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica. Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," sambung dia.

Pihak pengacara memiliki sejumlah rencana. Satu di antaranya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum. "PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam. (tribunnews)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved