Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua WNA Uganda yang Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8/2024) lalu. 

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua WNA Uganda yang Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Kali ini tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menyasar kawasan Kuta dan Seminyak. 

Tim melakukan penyisiran di delapan area yang menjadi titik-titik keramaian aktivitas orang asing.

Baca juga: WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.

“Dalam seminggu ini kami telah lakukan dua kali operasi. Dan operasi penertiban orang asing seperti ini terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif”, kata Suhendra, Senin 19 Agustus 2024.

Baca juga: 6 WNA di Bali Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pemilik Visa Investor

Dalam operasi ini, tim mengamankan dua orang asing atau WNA asal Uganda berinisial JN (Perempuan usia 34 tahun) dan SA (Perempuan usia 48 tahun) untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi.

“Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas bahwa Imigrasi hadir di tengah- tengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Suhendra.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved