WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula
Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Perbekel Desa Lembongan, I Ketut Gede Arjaya, ternyata yang melakukan pengerukan merupakan WNA (Warga Negara Asing).
Baca juga: NEKAT! 6 WNA Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Bule Pemilik Visa Investor
Ketut Gede Arjaya mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari warga yang beraktivitas sekitar perairan Nusa Lembongan jika ada aktivitas pengerukan di tebing.
Bahkan material dari pengerukan sampai berjatuhan di laut, padahal itu merupakan kawasan konservasi.
"Di alur laut itu sering dilintasi boat dan aktivitas snorkling. Ada warga kami yang kebetulan melintas, melihat aktivitas itu (pengerukan) lalu divideokan dan dikirim ke saya," ujar I Ketut Gede Arjaya, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Gadis 19 Tahun Asal Tabanan Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 35 Meter, 2 WNA Jadi Saksi
Mendapatkan informasi itu, perbekel langsung melakukan pengecekan dan mendapati alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di sekitar tebing.
Setelah ditelusuri ternyata yang melakukan pengerukan merupakan WNA asal Australia.
Rencananya WNA itu hendak membangun villa, di tanah yang disewanya di atas tebing.
"Saya sendiri tidak tau orang ini siapa. Ia tidak pernah ketemu saya, dan tidak pernah lapor akan ada pelaksanaan pembangunan di wilayah itu," ujar Arjaya.
Baca juga: WNA Rusia yang Berbuat Onar! Diamankan Polsek Kuta Selatan & Diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai
Ternyata WNA itu juga sama sekali tidak mengantongi izin, terkait aktivitasnya mengeruk tebing ataupun hendak membangun villa.
"Pengakuanya izinnya masih dalam proses, setelah saya telusuri ternyata baru konsultasi sama konsultan," jelas Arjaya.
Atas dasar itu, Arjaya dengan ketegasannya menghentikan aktivitas pengerukan tebing tersebut. Bahkan ia meminta tebing yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula.
Baca juga: JENAZAH WNA Amerika Serikat Ditemukan di Pantai Bingin, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Kalaupun memungkinkan secara aturan, seharusnya pembangunan dilakukan tanpa merubah bentang alam. Saya minta tanah yang dikeruk harus dikembalikan seperti semula," tegasnya.
Ketut Gede Arjaya meminta intansi terkait untuk lebih intens melakukan pengawasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.