WNA Berulah di Bali

NEKAT! 6 WNA Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Bule Pemilik Visa Investor

Operasi ini melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan orang asing atau warga negara asing (WNA).

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
KONFERENSI PERS - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu bersama Kepala Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai Suhendra, bersama jajaran, menggelar konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (15/8). 

TRIBUN-BALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8).

Operasi ini melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan orang asing atau warga negara asing (WNA).

“Operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (15/8).

Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif di wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, kata Pramella.

Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30 hingga 18.00 Wita ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan 10 WNA. Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (L/40), CLJ (P/37), LT (P/36), NV (P/34), KD (P/31) dan DO (P/25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

“Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” imbuh Pramella.

Baca juga: WNA Nekat Keruk Tebing di Desa Lembongan Bangun Vila, Perbekel Tegas Minta Hentikan & Kembalikan!

Baca juga: PILKADA Buleleng, Tanggapi Pengunduran Diri Dokter Caput, Supriatna: Kita Lihat Saja Komitmennya!

KDK WN Pantai Gading pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

CLJ asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist. LT asal Rusia pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai nail artist.

NV asal Rusia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

KD asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist. DO asal Rusia dengan izin tinggal ITK VoA 16 Agustus 2024 ditemukan melakukan kegiatan sebagai resepsionis.

“Dari enam orang asing yang diamankan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian antara lain penyalahgunaan izin tinggal yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” imbuh Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, keenam WNA itu ada yang masuk Juli 2023 dan April 2024. “Jadi range-nya mereka masuk itu dari pertengahan Juli 2023 sampai dengan yang terakhir masuk Indonesia 3 Agustus 2024. Mereka masuk tidak bersamaan. Jadi yang masuk di 2024 itu ada empat orang dan sisanya masuk di 2023,” papar Suhendra.

Ia menambahkan, mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan kegiatan investasi, tujuan awalnya mereka masuk ke Indonesia untuk investasi dengan visa ITAS Investor. Namun saat dilakukan pengawasan, Rabu (14/8), ditemukan WNA itu sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai.

“Yang kami temukan mereka berada di salon dan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist disana. Ada juga yang nail art. Sebagian besar kami temukan mereka sedang bekerja di salon. Satu diantaranya bekerja sebagai resepsionis di sebuah klinik kecantikan,” jelas Suhendra.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved