Pasien WNA Australia Telantar di RSUD Buleleng, Alami Gangguan Kejiwaan

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia mengalami gangguan kejiwaan di Buleleng dan perlu dirujuk.

Istimewa
LCN saat berada di RSUD Buleleng. Pihak RSUD Buleleng perlu merujuk LCN ke RSUP Ngoerah atau RSJP Bali karena WNA Australia itu butuh penanganan kejiwaan 

Pasien WNA Australia Telantar di RSUD Buleleng, Alami Gangguan Kejiwaan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia mengalami gangguan kejiwaan di Buleleng dan perlu dirujuk.

Pihak RSUD Buleleng tidak bisa berbuat banyak karena pasien wanita itu tidak memiliki keluarga atau penanggung jawab. 

Informasi yang dihimpun, pasien tersebut diketahui berinisial LCN berusia 37 tahun.

Baca juga: NEKAT! 6 WNA Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Bule Pemilik Visa Investor

Menurut Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, LCN dibawa ke RSUD Buleleng pada 10 Agustus 2024.

Saat itu kondisi kesadarannya menurun hingga dirawat di ruang intensif.

"Itu sudah bisa ditangani oleh tim intensif hingga kesadarannya membaik dan sudah bisa berjalan," katanya, Senin (19/8/2024). 

Baca juga: Pelaku Jambret WNA di Kuta Utara Berhasil Dibekuk, Satu Orang Masih DPO

Kata dr. Arya, saat itu LCN datang diantar seseorang yang disinyalir dari homestay tempatnya menginap di Buleleng.

Namun setelahnya dia ditinggal, sehingga otomatis tidak ada penanggung jawab.

Padahal sesuai aturannya, pasien yang menjalani rawat inap harus ada yang bertanggung jawab. 

"Bukan karena dikasih kerjaan tambahan, melainkan nanti ada penjelasan tentang penyakitnya apa, rencana tindakan/penanganan apa yang akan kita ambil bagaimana."

Baca juga: Gadis 19 Tahun Asal Tabanan Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 35 Meter, 2 WNA Jadi Saksi

"Termasuk perlu dirujuk, itu (penanggungjawabnya) tidak ada. Jadi gimana kita memberi pelayanan yang baik," ungkapnya. 

Di sisi lain, setelah kondisi kesehatan LCN membaik, ada persoalan lain karena ia memiliki penyakit komorbid yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan jiwa.

Sehingga ia perlu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJP Bali) atau ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah). 

Lanjut dr. Arya, sejatinya administrasi LCN tergolong lengkap, sebab ada paspornya.

Baca juga: 6 WNA Diciduk Imigrasi Ngurah Rai di Canggu, Miliki Visa Investor Malah Bekerja di Salon

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved