Pilkada Gianyar

Bisa 3 Paslon di Gianyar! Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar di KIM Plus

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.

IST
Ilustrasi - Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, baik tingkat  provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa (20/8). 

Meskipun dari Partai Gerindra telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon (Paslon) Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel Arjana sebagai bacabup dan bacawabup. Namun posisi mereka belum kuat. Sebab, kunci terbentuknya koalisi untuk mengusung calon ada di tangan Golkar Gianyar.

Kakarsana yang diplot sebagai bacabup merupakan tokoh Puri Agung Blahbatuh dan bukan kader partai manapun di KIM plus. Sementara Tagel Arjana sebagai bacawabup adalah Ketua Gerindra Gianyar.

Adapun rumusan koalisi untuk bisa mencalonkan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Gianyar 2024 adalah, partai atau koalisi minimal harus menguasai 9 dari 45 atau 20 persen kursi di DPRD Gianyar periode 2024-2029. Sementara komposisi kursi KIM plus di Gianyar adalah sebanyak 13 kursi. Terdiri dari Golkar mengantongi 5 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi dan Nasdem 1 kursi.

Dengan jumlah kursi tersebut, tentu kunci koalisi ada di Golkar Gianyar. Sebab, tanpa Golkar, tiga partai tersebut tidak akan bisa mengusung calon. Sebab hanya terdiri dari delapan kursi.

Sebagai pemegang kunci, tentunya Golkar tidak akan mudah dikendalikan tanpa mendapat jatah bupati atau wakil bupati.

Jika Golkar Gianyar memilih untuk meninggalkan KIM plus, di sinilah peluang Paket Aman dari PDIP Gianyar akan melawan kotak kosong. Sebab PDIP Gianyar telah menguasai 31 kursi di DPRD Gianyar dan bisa mencalonkan calon bupati-wakil bupati tanpa koalisi.

Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana saat ditanya apakah pihaknya bisa memastikan akan bertahan di KIM plus tanpa jatah bupati atau wakil, serta akan mengeluarkan rekomendasi untuk Paslon Kakarsana-Arjana, dia belum bisa memastikan.

Sebab pihaknya masih menunggu hasil Munas Golkar terkait pemilihan Ketum Golkar. "Ini masih Munas, tunggu Ketum baru," tandasnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved