Pilkada Bali 2024
Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar Gianyar di KIM Plus, Bisa Ada 3 Calon Bupati di Gianyar
Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar, Bali dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar Gianyar di KIM Plus, Bisa Ada 3 Calon Bupati di Gianyar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar, Bali dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebab berdasarkan putusan tersebut, jumlah raihan kursi dalam Pileg 2024 kemarin, tidak lagi menjadi acuan partai atau partai gabungan dalam mengusung calon.
Baca juga: SIAP LAWAN PDIP, Wayan Suyasa Pastikan Maju di Pilkada Badung, Soal Wakil, Ini Jawabannya
Bahkan partai yang tak memiliki satu kursi di DPRD Gianyar sekalipun, bisa mengusung calon.
Namun dengan syarat, mereka mendapatkan suara sah seperti yang tercantum dalam putusan MK.
Salah satunya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap di atas 250 ribu sampai 500 ribu suara, partai politik atau gabungan harus mendapatkan suara sah paling tidak 8,5 persen.
Baca juga: BATAL Kotak Kosong! Wayan Suyasa Siapkan Pengganti Disel Astawa, Maju Pilkada Badung 2024 vs PDIP
Dalam Pileg 2024 kemarin, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Gianyar sebanyak 390.424 jiwa.
Berdasarkan data KPU Gianyar, dari total daftar pemilih tetap (DPT) tersebut, PDIP meraih suara 239.942 lembar.
Sementara KIM Plus 94.574 lembar.
Di luar Golkar, KIM plus atau gabungan Gerindra, Demokrat dan NasDem telah terkumpul 55.586 suara atau 14,9 persen sehingga telah bisa mengusung calon tanpa bergabung dengan Golkar.
Baca juga: PILKADA Buleleng, Tanggapi Pengunduran Diri Dokter Caput, Supriatna: Kita Lihat Saja Komitmennya!
Namun menariknya, dengan putusan MK tersebut, Golkar Gianyar justru bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi.
Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar atau 9,9 persen.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut.
Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.
Baca juga: Optimistis Menang, DPW PPP Bali Dukung Kembang-Ipat Maju Pilkada Jembrana 2024
“Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan."
"KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya. (*)
Berita lainnya di KPU Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.