Berita Badung

Residivis Curanmor Dibekuk di Gilimanuk Bali, Curi Motor di Canggu dan Hendak Dijual di Surabaya

saat akan pergi mengambil uang di sepeda motor, Wiranto terkejut karena tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya. 

istimewa
Dua pelaku saat diamankan jajaran reskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 20 Agustus 2024 - Residivis Curanmor Dibekuk di Gilimanuk Bali, Curi Motor di Canggu dan Hendak Dijual di Surabaya 

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengakui bahwa telah merencanakan pencurian tersebut pada malam harinya. 

Bahkan akan menyerahkan motor curian tersebut kepada seorang yang bernama Kenzo di Surabaya untuk dijual kembali seharga Rp 4.000.000. 

"Alasan pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami masih dalami dan kembangkan kasusnya, mengingat baru tadi pagi sekitar pukul 02.00 Wita kita amankan," imbuhnya sembari mengayakan saat ini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved