Berita Badung
Residivis Curanmor Dibekuk di Gilimanuk Bali, Curi Motor di Canggu dan Hendak Dijual di Surabaya
saat akan pergi mengambil uang di sepeda motor, Wiranto terkejut karena tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Dua pelaku saat diamankan jajaran reskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 20 Agustus 2024 - Residivis Curanmor Dibekuk di Gilimanuk Bali, Curi Motor di Canggu dan Hendak Dijual di Surabaya
Dari pengakuannya, kedua pelaku mengakui bahwa telah merencanakan pencurian tersebut pada malam harinya.
Bahkan akan menyerahkan motor curian tersebut kepada seorang yang bernama Kenzo di Surabaya untuk dijual kembali seharga Rp 4.000.000.
"Alasan pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami masih dalami dan kembangkan kasusnya, mengingat baru tadi pagi sekitar pukul 02.00 Wita kita amankan," imbuhnya sembari mengayakan saat ini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.