Berita Buleleng

Eks Polisi Divonis Penjara 9 Bulan Gara-gara Curi Motor, Kadek Umbara Yasa Hanya Tertunduk Lesu

Sidang dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.

Istimewa
PERS RELEASE - Kadek Umbara saat dihadirkan pada pers release di Mapolres Buleleng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang mantan polisi berpangkat Bripka, Kadek Umbara Yasa divonis 9 bulan penjara karena terbukti mencuri sepeda motor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 bulan. 

Hal tersebut diketahui pada sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (13/8).

Sidang dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.

Pada sidang tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Seperti status residivis dan kerugian masyarakat.

Baca juga: TRAGEDI Toko Bata di Buleleng Terbakar! Diduga Akibat Percikan Api Dupa

Baca juga: DEMO Dibubarkan Desa Adat di Karangasem! Diduga Ada Reklamasi 30M, Sekelompok Warga di Desa Tianyar

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal lain yang meringankan terdakwa. Seperti terdakwa mengakui kesalahannya dan ada perdamaian dengan korban. “Ada surat perdamaian antara korban Kadek Suryawan dengan terdakwa,” ungkap Majelis hakim.

Untuk diketahui, Kadek Umbara sudah tidak bertugas di Polres Buleleng sejak Desember 2023. Perbuatan Kadek Umbara terungkap setelah adanya laporan curanmor yang dialami Kadek Suryawan pada 1 Januari 2024.

Di mana saat itu, sepeda motor DK 2779 FBM milik Kadek Suryawan dipinjam keponakannya untuk servis handphone di jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng sekitar pukul 19.00 Wita. 

Tak berselang lama, Kadek Umbara bersama rekannya Rahmat Sabirin melintas melihat sepeda motor dengan kondisi kunci masih nyantol. Sontak Rahmat segera melancarkan aksinya melarikan sepeda motor milik Kadek Suryawan. 

Terungkapnya kasus ini membuka fakta bahwa pencurian sepeda motor yang dilakukan eks anggota polisi dan rekannya itu bukan kali pertama.

Sebab dari pengakuan keduanya, aksi serupa sudah dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Buleleng. Sedangkan hasil perbuatan jahat itu dibagi dua. Kadek Umbara mendapatkan Rp 44,4 juta dan Rahmat menerima Rp 9.450.000. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved