Berita Buleleng
SIAP Hadapi Gugatan di PTUN, Pemkab Buleleng Respon Langkah Hukum GA & WA, Ihwal Pemberhentian PPPK
Diberitakan sebelumnya, GA dan WA secara resmi melayangkan gugatan terhadap SK Pemberhentian keduanya ke PTUN.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Langkah GA dan WA menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pihak Pemkab secara tegas mengaku siap meladeni, apabila gugatan tersebut diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengaku sudah mendengar ihwal adanya gugatan tersebut. Hanya saja ia mengaku belum tahu apa yang digugat. Ini karena Pemkab Buleleng belum menerima memori gugatan dari PTUN.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk ke Pemda mengenai gugatan itu," ucapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (3/9). Walaupun demikian, Sekda Suyasa mengaku Pemkab Buleleng sudah siap apabila gugatan tersebut diterima oleh PTUN Denpasar.
Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup!
Baca juga: WARGA Panik Gudang Milik Zaini Terbakar, Api Diduga dari Lupa Matikan Kompor
"Pemda punya tim fasilitasi hukum, termasuk jaksa pengacara negara. Karena segala keputusan yang diambil Pemkab harus bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Senada dengan Sekda Suyasa, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan dua mantan PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng itu. Ia menilai langkah GA dan WA menggugat SK Pemberhentian adalah hak warga negara.
"Saya sudah dengar ada gugatan itu. Tentu kalau mereka menggugat, mau tidak mau, suka tidak suka harus kita hadapi," tegas Sutjidra.
Mengenai langkah yang akan diambil, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menentukan sikap.
Diberitakan sebelumnya, GA dan WA secara resmi melayangkan gugatan terhadap SK Pemberhentian keduanya ke PTUN.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (3/9).
Dalam gugatan tersebut, GA dan WA juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Sudarma mengungkapkan, langkah hukum ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak. "Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya. (mer)
Keputusan Pemberhentian Dinilai Merugikan Kliennya
Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, menurutnya, Bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan GA dan WA terbukti melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegas Sudarma. (mer)
Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M |
![]() |
---|
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi |
![]() |
---|
DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun! |
![]() |
---|
TUNTUT Pemkab Bayar Kerugian Rp1,5 M, Pasangan Diduga Selingkuh Gugat SK Pemberhentian ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.