Pilkada Bali 2024

Bisa 3 Paslon di Gianyar, Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar di KIM Plus

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat. 

tribun bali/i wayan eri gunarta
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura - Bisa 3 Paslon di Gianyar, Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar di KIM Plus 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa 20 Agustus 2024.

Sebab berdasarkan putusan tersebut, jumlah Raihan kursi dalam Pileg 2024 kemarin, tidak lagi menjadi acuan partai atau partai gabungan dalam mengusung pasangan calon (Paslon). 

Bahkan partai yang tak memiliki satu kursi di DPRD Gianyar sekalipun, bisa mengusung calon. 

Namun dengan syarat, mereka mendapatkan suara sah seperti yang tercantum dalam putusan MK.

Baca juga: Gerindra Resmi Tunjuk De Gadjah Maju Cagub Pilkada Bali 2024, Raffi Ahmad Beri Komentar Ini

Salah satunya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap di atas 250 ribu sampai 500 ribu suara, partai politik atau gabungan harus mendapatkan suara sah paling tidak 8,5 persen. 

Dalam Pileg 2024 kemarin, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Gianyar 390.424 jiwa.

Berdasarkan data KPU Gianyar, dari total daftar pemilih tetap (DPT) tersebut, PDIP meraih 239.942 suara. 

Sementara KIM Plus 94.574 suara. Di luar Golkar, KIM plus atau gabungan Gerindra, Demokrat dan NasDem telah terkumpul 55.586 suara atau 14,9 persen sehingga telah bisa mengusung calon tanpa bergabung dengan Golkar.

Namun menariknya, dengan putusan MK tersebut, Golkar Gianyar justru bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi. 

Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah 38.990 suara atau 9,9 persen.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat. 

“Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU No 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Ketua DPD Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana telah mengetahui terkait putusan MK terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun. Partai Golkar Gianyar pun diuntungkan oleh putusan tersebut.

Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar. 

Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved