Pilkada Bali 2024
Golkar Gianyar Tetap Ingin Pertahankan KIM Plus, Dek Era: Makin Besar Makin Kuat
Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Golkar Gianyar Tetap Ingin Pertahankan KIM Plus, Dek Era: Makin Besar Makin Kuat
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun.
Partai Golkar Gianyar pun diuntungkan oleh putusan tersebut.
Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar.
Baca juga: De Gadjah Maju Pilgub Bali, Golkar Bali Manut dengan KIM Pusat, Sugawa Korry: Kami Dukung Sepenuhnya
Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar.
Di mana dalam salah satu aturan MK tersebut, kabupaten/kota dengan total suara 250 ribu sampai 500 ribu suara sah, maka partai atau partai gabungan setidaknya meraih 8,5 persen suara.
Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana menegaskan, pihaknya telah memahami bahwa Golkar Gianyar tak perlu koalisi dalam Pilkada Gianyar.
Baca juga: De Gadjah Ditunjuk Gerindra Jadi Calon Gubernur, Golkar Bali Tegak Lurus KIM Plus Pusat
Meskipun demikian, Dek Era sapaannya, pihaknya akan tetap mempertahankan KIM plus.
"Tetap kita bergabung, jangan sampai koalisi itu bubar, karena kita sudah berjuang bersama-sama saat Pilpres. Harus tetap bersama di Pilkada."
"Dan, semakin banyak partai bergabung kita akan semakin kuat, kemenangan akan lebih pasti," ujar politikus asal Ubud tersebut.
Baca juga: CALON Wakil Bupati Buleleng Mundur dari Pencalonan, Golkar Sebut Wajar
Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar, Bali dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebab berdasarkan putusan tersebut, jumlah Raihan kursi dalam Pileg 2024 kemarin, tidak lagi menjadi acuan partai atau partai gabungan dalam mengusung calon. Bahkan partai yang tak memiliki satu kursi di DPRD Gianyar sekalipun, bisa mengusung calon.
Namun dengan syarat, mereka mendapatkan suara sah seperti yang tercantum dalam putusan MK.
Baca juga: Pilkada Bali 2024, KIM Plus Tanggapi Mundurnya Sundayana, Golkar Buleleng: Itu Masuk Akal
Salah satunya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap di atas 250 ribu sampai 500 ribu suara, partai politik atau gabungan harus mendapatkan suara sah paling tidak 8,5 persen.
Dalam Pileg 2024 kemarin, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Gianyar sebanyak 390.424 jiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.